Topikseru.com – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025) di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.40 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB setelah petugas pemadam kebakaran Kota Medan dikerahkan ke lokasi.
Saat peristiwa berlangsung, Khamozaro sedang menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri Medan. Ia mengaku mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
“Saya tahunya setelah dihubungi tetangga. Begitu dengar kabar, saya langsung pulang,” ujar Khamozaro di lokasi kejadian.
Bagian kamar utama menjadi titik awal kebakaran. Kondisi atap tampak jebol, sementara dapur yang bersebelahan juga hangus terbakar. Dalam proses pemadaman, petugas dan warga terpaksa menjebol pintu rumah untuk memadamkan api dari dalam.
“Pintu rumah memang dijebol supaya api cepat padam,” tambahnya.
Khamozaro menjelaskan bahwa istrinya meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum kejadian, sehingga saat kebakaran terjadi rumah dalam keadaan kosong. Ia belum bisa memastikan penyebab pasti kebakaran dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwajib.
“Saya tidak tahu apakah ini karena korsleting listrik atau ada penyebab lain. Besok baru akan dilakukan observasi,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta, termasuk sejumlah dokumen penting keluarga yang ikut hangus terbakar.
Sebagai informasi, Hakim Khamozaro Waruwu saat ini tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Ginting.












