Topikseru.com, Medan – Sidang kasus pembakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mengungkap sejumlah fakta baru. Terdakwa utama, Fahrul Azis Siregar, mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pengakuan itu disampaikan Fahrul saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Medan, Selasa (14/4/2026).
Manfaatkan Pengetahuan sebagai Mantan Sopir
Dalam kesaksiannya, Fahrul mengungkap bahwa dirinya pernah bekerja sebagai sopir korban dan sempat tinggal di rumah tersebut. Kondisi itu membuatnya mengetahui detail lokasi, termasuk tempat penyimpanan kunci rumah.
“Saya tidak izin masuk. Saya tahu di mana kunci disimpan karena dulu saya sopir di situ,” ujar Fahrul di persidangan.
Dengan pengetahuan tersebut, ia dengan mudah masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.
Ambil Emas, Bakar Lemari
Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung menuju kamar dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari.
Dia mengaku hanya mengambil emas karena tidak mengetahui lokasi penyimpanan uang tunai di rumah tersebut.
“Saya cuma ambil emas saja. Saya tidak tahu kunci lemari uang,” katanya.
Tak berhenti di situ, Fahrul kemudian membakar isi lemari pakaian menggunakan tisu yang disulut api. Ia bahkan menunggu hingga api membesar sebelum meninggalkan lokasi.
“Saya bakar tisu, lalu saya lempar ke lemari. Saya tunggu sampai apinya besar, baru pergi,” ujarnya.
Aksi Dilakukan Sendiri
Fahrul juga menegaskan bahwa aksi pencurian sekaligus pembakaran itu dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Ia datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong sebelum menjalankan aksinya.
“Saya datang sendiri. Waktu itu tidak ada orang,” kata dia.
Tiga Terdakwa Lain Diduga Penadah
Dalam perkara ini, selain Fahrul sebagai pelaku utama, terdapat tiga orang lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Ketiganya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Persidangan selanjutnya diperkirakan akan mendalami peran masing-masing terdakwa serta menguji alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan rumah seorang hakim aktif serta mengungkap adanya relasi personal antara pelaku dan korban. Selain itu, motif ekonomi yang diungkap terdakwa menambah kompleksitas perkara yang kini tengah bergulir di pengadilan.













