“Pelaku SC sempat datang ke peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Pelaku ini sudah mengetahui seluk-beluk kantor peternakan ayam tersebut. Kuat dugaan pelaku beraksi pada Sabtu malam ataupun Minggu dini hari,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Panjaitan, setelah membobol kantor, pelaku SC membawa brankas milik korban ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor. Di sana dia bertemu dengan pelaku MF dan DH, yang merupakan teman kerja pelaku SC di Tanjungmorawa.
“Saat MF dan DH bertanya apa yang dibawa SC, gerak tubuh SC mencurigakan sehingga membuat MF dan DH tambah curiga dan semakin mendesaknya. Akhirnya, SC mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah brankas yang baru dicuri dari peternakan ayam di Seibamban,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, mereka bersama-sama membuka brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, pelaku SC memberikan masing-masing Rp 45 juta kepada MF dan DH.
“Pelaku SC menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH buat mamakai sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor,” ucap Panjaitan.
“Kita menjerat pelaku utama dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Pelaku MF dan DH kita jerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkasnya.
Halaman : 1 2