“Peran MF dan DH turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut,” katanya.
Pelaku utama sepupu korban
Menurut Panjaitan, pelaku SC mencuri brankas dari kantor peternakan milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan, Desa Sei Bamban pada Minggu (23/7/2023). Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai. Laporan pengaduan korban tertuang dalam LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 23 Juli 2023.
Sejak korban membuat laporan pada 23 Juli 2023, personel Sat Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap komplotan pelaku di awal Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku SC masih sepupu dengan korban. Dia juga mantan pekerja di peternakan ayam milik korban. Tapi korban memecatnya sekitar tiga bulan sebelum pembobolan brankas.
“Pelaku SC sempat datang ke peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Pelaku ini sudah mengetahui seluk-beluk kantor peternakan ayam tersebut. Kuat dugaan pelaku beraksi pada Sabtu malam ataupun Minggu dini hari,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya