Hasil pemeriksaan, lanjut Panjaitan, setelah membobol kantor, pelaku SC membawa brankas milik korban ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor. Di sana dia bertemu dengan pelaku MF dan DH, yang merupakan teman kerja pelaku SC di Tanjungmorawa.
“Saat MF dan DH bertanya apa yang dibawa SC, gerak tubuh SC mencurigakan sehingga membuat MF dan DH tambah curiga dan semakin mendesaknya. Akhirnya, SC mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah brankas yang baru dicuri dari peternakan ayam di Seibamban,” katanya.
Selanjutnya, mereka bersama-sama membuka brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, pelaku SC memberikan masing-masing Rp 45 juta kepada MF dan DH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku SC menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH buat mamakai sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor,” ucap Panjaitan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya