“Kita menjerat pelaku utama dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Pelaku MF dan DH kita jerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkasnya.
Home / News / Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan saat memaparkan kasus pencuri brankas pengusaha ternak ayam di Kabupaten Sergai. (Foto: Istimewa)
“Kita menjerat pelaku utama dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Pelaku MF dan DH kita jerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkasnya.