Dari pengakuan pria yang berprofesi wiraswasta ini bahwa barang haram itu dari seseorang bernama Ogek yang sedang dalam pengejaran.
Setelah mengamankan RCp dan barang bukti, tim yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan memboyong belaku ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(cr1/topikseru)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT