AKBP Revi menjelaskan para tersangka yang telah ditangkap masing-masing Darmansyah Tambunan alias Kendeng (41).
Petugas menciduk Darmansyah pada Kamis (2/5) dari Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli. Petugas menyita barang bukti dari pelaku seberat 0,32 gram sabu-sabu.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini mengatakan pada Jumat (3/5), pihaknya menangkap dua pelaku masing-masing bernama Afrizal Ndruru alias Bes alias Ijal dan Serlius Harefa alias Leli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya