TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba terkait polemik seorang siswi tidak naik kelas meski nilai yang bagus.
Pemeriksaan terhadap kepala sekolah menyusul mencuatnya kasus seorang siswi tidak naik kelas lantaran jumlah absensi, pada Rabu (26/6).
Penjabat sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan dari pemeriksaan ini pihaknya menemukan sejumlah hal penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satunya yang kami temukan adalah tidak adanya pedoman atau peraturan teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru,” kata James Panggabean, Rabu (26/6).
James mengatakan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis dalam pengambilan keputusan berpotensi menyebabkan penyimpangan prosedur bahkan penyalahgunaan wewenang.
Temuan Ombudsman Sumut
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya