Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

6 WNA Pelaku Prostitusi Daring di Jakarta Barat Terancam Dideportasi Imigrasi

×

6 WNA Pelaku Prostitusi Daring di Jakarta Barat Terancam Dideportasi Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Prostitusi
Jumpa pers pengungkapan enam orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi dalam jaringan (online) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin (15/7/)/ Foto: Antara/Risky Syukur

TOPIKSERU.COM, JAKBAR – Enam orang warga negara asing (WNA) pelaku prostitusi daring yang tertangkap di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Salah satu dari enam WNA yang tertangkap inisial FDN, merupakan mucikari. Sedangkan lima lainnya berperan melayani pria hidung belang.

Kelima wanita itu inisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33). Mereka berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan prostitusi daring oleh warga negara asing di Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7).

Baca Juga  Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Deportasi WN AS yang Overstay

Dia menjelaskan untuk menindak lanjuti informasi tersebut Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman informasi.

Petugas, kata Nur, melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pengguna jasa dan memesan melalui media sosial.

“Petugas berkomunikasi dengan FDN, laki-laki warga Vietnam yang merupakan mucikari,” ujar Nur.

Setelah sepakat dengan FDN, lanjutnya, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *