Menurut Raja, ada satu syarat yang tidak pasangan bakal calon Masinton Pasaribu – Mahmud penuhi. Syarat itu mengenai perubahan komposisi partai gabungan pengusung bersama pasangan calon.
Dalam putusan KPU No 1229 Tahun 2024, jelas Raja, harus memuat kesepakatan bahwa partai politik pengusung pasangan calon (baru) tidak lagi tergabung dalam gabungan partai pengusung pasangan calon (lama).
Dia menyebut bahwa surat itu berisi kesepakatan pasangan calon bersama gabungan partai pengusung yang menyebutkan bahwa partai tersebut bukan lagi menjadi bagian dari gabungan partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi itu (syarat) yang tidak terpenuhi oleh partai peserta Pemilu (PDIP). Itu yang harus dipahami. Dan itu yang menjadi dasar menolak pendaftaran,” ujar Raja.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya