Dia menyebut bahwa surat itu berisi kesepakatan pasangan calon bersama gabungan partai pengusung yang menyebutkan bahwa partai tersebut bukan lagi menjadi bagian dari gabungan partai.
“Jadi itu (syarat) yang tidak terpenuhi oleh partai peserta Pemilu (PDIP). Itu yang harus dipahami. Dan itu yang menjadi dasar menolak pendaftaran,” ujar Raja.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menolak pendaftaran bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terjadi pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9).
Atas keputusan ini, maka Pilkada Tapteng 2024 hanya ada satu pasangan calon alias kotak kosong.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang telah mendaftar ke KPU adalah Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul.
Editor: Muchlis
Halaman : 1 2