Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

KPU Tolak Pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi: Sesuai Aturan

×

KPU Tolak Pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi: Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
KPU
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Foto: Antara

Dia menyebut bahwa surat itu berisi kesepakatan pasangan calon bersama gabungan partai pengusung yang menyebutkan bahwa partai tersebut bukan lagi menjadi bagian dari gabungan partai.

“Jadi itu (syarat) yang tidak terpenuhi oleh partai peserta Pemilu (PDIP). Itu yang harus dipahami. Dan itu yang menjadi dasar menolak pendaftaran,” ujar Raja.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menolak pendaftaran bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis.

Baca Juga  Pj Bupati Sugeng Tinjau Gerakan Pangan Murah di Tapteng

Hal itu terjadi pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9).

Atas keputusan ini, maka Pilkada Tapteng 2024 hanya ada satu pasangan calon alias kotak kosong.

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang telah mendaftar ke KPU adalah Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul.

Editor: Muchlis