TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyampaikan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan mereka lakukan sebelum pemungutan suara.
KPU Medan akan menggelar setiap tahapan tersebut untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Medan 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisioner KPU Medan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Saut Haornas Sagala mengatakan sebagai salah satu tahapan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari Jumat nanti, kami ada Pleno penetapan DPT. Tahapan selanjutnya adalah perekrutan KPPS mulai tanggal 17 September – 28 September 2024,” kata Saut kepada topikseru.com, Selasa (17/9).
Dia mengatakan selanjutnya KPU akan melantik KPPS tanggal 7 November 2024.
Selain itu, Saut juga menjabarkan, bahwa adanya tahapan terkait Pilkada tentang calon yang dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Kemudian, lanjutnya, KPU Medan akan menggelar pengundian nomor urut calon pada 23 September 2024.
“Yang menjadi permasalahan itu kan dalam tahapan ini baik PPK maupun PPS ada operasional, itu aja sih. Jadi uang operasional itukan untuk kebutuhan kegiatan pleno mereka, kayak perekrutan, mencetak pemberitahuan itu semua kan ada biayanya, itu makanya ada uang operasional,” ujarnya.
Saut mengatakan selain itu pihaknya akan membentuk KPPS di setiap kelurahan dengan jumlah 7 orang.
Dari 7 orang tersebut, 2 di antaranya merupakan tenaga keamanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
“Jumlah KPPS ada 7 orang. Dua merupakan tenaga keamanan. Terhadap tenaga keamanan, KPU hanya memberitahukan ke pemerintah kota bahwa membutuhkan dua anggota tenaga keamanan, dan pemerintah kota yang menyediakan,” pungkasnya.