Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

5 Daerah di Sumut Calon Tunggal, Ini yang Terjadi Bila Kotak Kosong Menang!

×

5 Daerah di Sumut Calon Tunggal, Ini yang Terjadi Bila Kotak Kosong Menang!

Sebarkan artikel ini
KPU Sumut
Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin. Foto: topikseru.com

Sedangkan secara nasional, KPU RI mencatat ada 41 daerah yang akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan telah menyiapkan skema bila pada Pilkada 2024 dengan calon tunggal, yang menang kotak kosong.

Dia mengatakan pihaknya telah mempersiapkan skema untuk pemilihan kembali pada tahun selanjutnya atau di 2025.

Baca Juga  PDIP Pastikan Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Sumut, Hasto: Tidak akan Terjadi

Mochammad Afifudin menyampaikan hal itu di Batam, Jumat (27/9).

“Berdasarkan kesepakatan KPU RI dengan Komisi II DPR RI, bila kotak kosong menang maka akan menggelar pemilu di tahun selanjutnya. Berapa bulan tahapannya? Nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal,” kata Afifudin.