TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) batal menggelar debat publik kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
Keputusan pembatalan itu tertuang dalam surat edaran (SE) KPU Nomor 3661/PL.02.4-Und/1201/2/2024, tanggal 14 November 2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Debat Publik.
Debat publik batal lantaran berdasarkan hasil rapat pleno KPU Tapteng, terjadi perbedaan pendapat mengenai lokasi pelaksanaan debat publik oleh kedua pasangan calon.
Selain itu, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa alasan pembatalan debat publik pasangan calon berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan hasil evaluasi debat terbuka pertama di Hotel Pia, pada Jumat (8/11).
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya