TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) batal menggelar debat publik kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
Keputusan pembatalan itu tertuang dalam surat edaran (SE) KPU Nomor 3661/PL.02.4-Und/1201/2/2024, tanggal 14 November 2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Debat Publik.
Debat publik batal lantaran berdasarkan hasil rapat pleno KPU Tapteng, terjadi perbedaan pendapat mengenai lokasi pelaksanaan debat publik oleh kedua pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya