Dalam surat para camat, yang diterima Relawan Blok Sumut, bahwa mereka tetap meminta para honorer kebersihan tetap bekerja pada hari pencoblosan pada 27 November 2024 dengan alasan karena tugas mereka urgent.
“Libur nasional yang telah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran itu sudah sangat jelas payung hukumnya dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Pemkot Medan bertindak culas, dengan merampas hak petugas kebersihan. Para camat terindikasi tidak netral,” ujar Rahmat.
Relawan Blok Sumut meminta Bawaslu untuk segera memeriksa para camat di Kota Medan yang melarang honorer kebersihan libur di hari pencoblosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Bawaslu gerak cepat memanggil dan memeriksa para camat yang melarang petugas kebersihan libur saat hari pencoblosan yang merupakan libur nasional,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2