Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR: Membaca Arah Politik di Balik Penghentian Kasus Korupsi Gula

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Dalam konferensi pers, hadir pula sejumlah elite politik lintas fraksi, mulai dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.

Hampir semua sepakat bahwa abolisi untuk Tom Lembong adalah kompromi politik demi stabilitas nasional.

Baca Juga  Kejagung RI Sampaikan Proses Hukum Tom Lembong Hingga Tersangka

Publik Menanti Transparansi

Langkah abolisi ini bukan tanpa kritik. Pakar hukum pidana mengingatkan, abolisi – berbeda dengan grasi atau amnesti – memang kewenangan Presiden, tapi tetap butuh pertimbangan DPR agar tak jadi celah impunitas bagi koruptor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik pun menyoroti sinyal politik di balik penghapusan pidana Tom Lembong. Pasalnya, langkah ini muncul di tengah semangat pemberantasan korupsi yang belakangan dinilai stagnan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru