Ringkasan Berita
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan isu revisi tersebut tidak sedang dibahas, sekaligus membantah adan…
- Pemerintah menegaskan belum memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dia juga membantah adanya keterkaitan antara isu revisi UU KPK dengan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang …
Topikseru.com, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak ada rencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan isu revisi tersebut tidak sedang dibahas, sekaligus membantah adanya kaitan dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pemerintah menegaskan belum memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tidak ada pembahasan sama sekali di internal pemerintah terkait perubahan regulasi tersebut.
“Enggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” ujar Prasetyo kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pemerintah Bantah Isu Revisi UU KPK
Prasetyo menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki keinginan merevisi UU KPK, meskipun isu tersebut sempat berkembang di ruang publik.
Dia juga membantah adanya keterkaitan antara isu revisi UU KPK dengan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya menyebut agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
“Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK),” kata dia.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi politik yang menyebut adanya dorongan perubahan regulasi lembaga antirasuah tersebut dalam waktu dekat.
KPK Soroti Revisi UU Tipikor dan Standar OECD
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyatakan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu syarat penting agar Indonesia dapat bergabung dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum strategis untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
Dia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar sistem hukum Indonesia sejalan dengan praktik terbaik global dalam pemberantasan korupsi.
Dinamika Regulasi Antikorupsi
Isu revisi UU KPK dan UU Tipikor kerap menjadi perhatian publik, mengingat posisi KPK sebagai lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dengan pernyataan resmi dari Mensesneg, pemerintah memastikan belum ada langkah konkret ataupun pembahasan terkait revisi tersebut.
Ke depan, dinamika regulasi antikorupsi diperkirakan tetap menjadi sorotan, terutama dalam konteks upaya Indonesia memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan daya saing di tingkat internasional.













