Politik

Komisi III DPR Akan Gelar RDPU Kasus Amsal Sitepu, Soroti Keadilan Substantif

×

Komisi III DPR Akan Gelar RDPU Kasus Amsal Sitepu, Soroti Keadilan Substantif

Sebarkan artikel ini
kasus Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Topikseru.com, JakartaKomisi III DPR RI memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan dugaan korupsi dalam proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026). Agenda ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan publik yang menilai proses hukum dalam kasus tersebut mengandung ketidakadilan.

“Komisi III mengingatkan bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga  Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dorong Sinergi Polri-TNI

Sorotan pada Aspek Keadilan Substantif

Menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat Amsal Sitepu perlu dikaji secara lebih komprehensif, terutama terkait aspek penilaian dalam pekerjaan kreatif seperti videografi.

Ia menilai, pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku seperti proyek fisik, sehingga potensi perbedaan penafsiran nilai anggaran bisa terjadi.

“Kerja-kerja videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga tertentu,” katanya.

DPR Ingatkan Prioritas Penanganan Korupsi

Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap memprioritaskan penanganan kasus korupsi besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Habiburokhman menegaskan, fokus utama pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada upaya maksimal pengembalian kerugian negara, terutama dalam perkara dengan nilai besar.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan

Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek video desa di Kabupaten Karo. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amsal menyampaikan tanggapannya melalui media sosial. Dalam pernyataannya, ia menilai kondisi penegakan hukum saat ini tengah menghadapi tantangan serius.

Rapat Dengar Pendapat Umum yang akan digelar Komisi III DPR RI diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mengkaji fakta-fakta secara objektif dan transparan.

Langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta tidak mengabaikan aspek keadilan substantif yang menjadi prinsip utama dalam sistem hukum modern.