TOPIKSERU.COM, MEDAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2024, tentang syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baleg DPR RI, lebih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Sikap DPR RI yang mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat. Banyak yang menilai, DPR RI bersikap bagaikan alat kekuasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution saat menjawab wartawan menjelaskan jika putusan MK bersifat Final dan Binding.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya