Putusan MK Bersifat Final dan Binding, DPR Harus Memperkuatnya

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Suasana Rapat Baleg DPR RI. Foto: Istimewa

Tangkapan layar Suasana Rapat Baleg DPR RI. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2024, tentang syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.

Baleg DPR RI, lebih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Sikap DPR RI yang mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat. Banyak yang menilai, DPR RI bersikap bagaikan alat kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution saat menjawab wartawan menjelaskan jika putusan MK bersifat Final dan Binding.

“Putusan MK itu dalam UU itu berkekuatan hukum tetap, dan karakter putusan MK itu pertama dan terakhir, jadi nggak ada upaya-upaya hukum lagi keatas. Kemudan Binding yakni mengikat semua pihak dan warga negara juga mengikat lembaga negara, termasuk DPR pembuat UU itu sendiri,” kata Mirza, Rabu (21/8).

Baca Juga  Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Divonis Bebas MA

Menurut Mirza, apa yang dilakukan Baleg DPR RI tersebut membuat terjadinya krisis konstitusional atau inkonstitusional. Justru, lembaga negara seperti eksekutif dan legislatif harus memperkuat putusan MK.

Norma Hukum yang Diadili MK dan MA Berbeda

Meski sama-sama lembaga peradilan, Mirza menjelaskan jika norma hukum yang diadili MK dan MA berbeda. Mahkamah Konstitusi, mengadili konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI
Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor
JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?
Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina
Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara
Ditegur Kemendagri Terkait Inflasi Sumut Tertinggi se-Indonesia, Bobby Nasution: Kami Upaya Turunkan!
Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara
Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:58

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:20

Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:07

JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:30

Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:01

Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara

Berita Terbaru