“Putusan MK itu dalam UU itu berkekuatan hukum tetap, dan karakter putusan MK itu pertama dan terakhir, jadi nggak ada upaya-upaya hukum lagi keatas. Kemudan Binding yakni mengikat semua pihak dan warga negara juga mengikat lembaga negara, termasuk DPR pembuat UU itu sendiri,” kata Mirza, Rabu (21/8).
Menurut Mirza, apa yang dilakukan Baleg DPR RI tersebut membuat terjadinya krisis konstitusional atau inkonstitusional. Justru, lembaga negara seperti eksekutif dan legislatif harus memperkuat putusan MK.
Norma Hukum yang Diadili MK dan MA Berbeda
Meski sama-sama lembaga peradilan, Mirza menjelaskan jika norma hukum yang diadili MK dan MA berbeda. Mahkamah Konstitusi, mengadili konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang diuji MK itu Undang-undang, sedangkan MA itu bukan Undang-undang melaikan produk hukum dibawahnya, misalnya Peraturan KPU (PKPU). Saya pikir UU Pilkada yang mau direvisi, maka putusan itu adalah putusan peradilan MK,” jelasnya.
Ia menilai, apa yang dilakukan Baleg DPR RI ini, seperti sedang membenturkan kedua lembaga peradilan tersebut. Menurutnya, hal itu mencerminkan etika bernegara yang kurang baik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya