Di DKI Jakarta, kata Sutrisno, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta berjumlah 106.
Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta – 12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD.
“Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemufakatan Jahat
Sedangkan pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa maju.
“DPR dan pemerintah, demi kepentingan politik segelintir kelompok, melakukan revisi. Putusan MK mereka tafsir sendiri. Padahal, putusan itu tidak butuh tafsir, tetapi harus mematuhi dan menjalankan,” ujar Sutrisno.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya