Bawaslu Sibolga Rekrut 137 Pengawas TPS

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Sibolga, Salmon Tambunan. Foto: Dok Pribadi

Ketua Bawaslu Sibolga, Salmon Tambunan. Foto: Dok Pribadi

Menurut dia, proses perekrutan PTPS tersebut, berlangsung di Kantor Panwascam. Mulai dari pendaftaran, kelengkapan administrasi dan wawancara.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 12-28 September 2024, pengumuman lulus administrasi tanggal 11 Oktober, sedangkan wawancara tanggal 12-22 Oktober mendatang,” urai Salmon.

Syarat PTPS

Salmon menerangkan, bagi yang berminat dan ingin mendaftar, tentu harus memenuhi persyaratan. Sejumlah syarat itu, terang dia, yakni WNI berumur minimal 21 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Berlanjut mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Bukan anggota partai politik atau tim kampanye peserta pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 22:51

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru