Sempat Ditahan Massa, Begini Penjelasan Ketua KPU Labura

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Dua kelompok geng motor terlibat bentrokan di Medan. Foto: Istimewa

Ilustrasi - Dua kelompok geng motor terlibat bentrokan di Medan. Foto: Istimewa

“Karena sudah dini hari, saya mau pulang dan bersiap-siap untuk mendampingi Bapaslon menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik Medan besoknya. Kemudian kawan-kawan yang lain melakukan verifikasi terhadap berkas yang dikasih ke KPU,” jelasnya.

Dikepung Massa

Namun, saat hendak pulang, disitulah Adi dan 2 komisioner lainnya diduga menjadi korban persekusi oleh pendukung Bapaslon Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung.

“Kita dihalangi nggak bisa keluar. Kalau dibilang ya dikepung ya memang semua sudut jalan dipenuhi massa, di video beredar itu sangat jelas kita di dalam kerumunan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi mengungkapkan, massa yang berkumpul meminta KPU Labura untuk menunjukkan satu dokumen SKCK. Namun, Adi menolaknya lantaran dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

“Saya katakan kita pleno lah karena saya tak bisa ambil keputusan sendiri,” ucapnya.

Setelah mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian, Adi dan 2 komisioner lainnya berhasil diamankan ke dalam Kantor KPU Labura. Adi mengungkapkan, dirinya tertahan tak bisa keluar selama 4 jam.

“Sampai azan subuh kita nggak bisa turun. Sekitar pukul 4 subuh, Polres Labuhanbatu masuk dan melakukan mediasi, massa disitu masih bertahan. Salah satu koordinator aksi mengatakan kalau tidak dimediasi dan ada kesepakatan akan tetap bertahan sampai nanti penetapan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan mediasi, Adi mengatakan ada beberapa hal yang disepakati. Setelah itu, KPU Labura membuat berita acara.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru