“Jangan melaksanakan kampanye di rumah ibadah, sekolah, dan jangan mengikut sertakan orang yang dilarang berkampanye, seperti Kepala Desa, ASN dan Aparat Desa,” ujar Rommi.
Dia menjelaskan, Pengawas Kecamatan, Kelurahan dan Desa akan selalu turun untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran kampanye.
“Kita harapkan kerjasamanya, kehadiran kami nantinya disana untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran,” pungkasnya.










