“Lebih baik dengarkan visi-misi melalui media sosial. Jangan ikut-ikutan jika nantinya tidak ingin diproses melalui undang-undang,” kata Rommi kepada Topikseru.com, Jumat (27/9).
Sebelumnya, Rommi juga menerangkan, para pasangan calon dan tim pemenangan untuk patuh pada PKPU nomor 13 tentang kampanye. Terutama, untuk pasal-pasal yang berisi larangan berkampanye.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya