Pj Bupati Tapteng Nonaktifkan Kadis PMD yang Diduga Langgar Netralitas

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menonaktifkan Kadis PMD Haluga Sitinjak atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Ilustrasi - Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menonaktifkan Kadis PMD Haluga Sitinjak atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sugeng menyebut bahwa dalam laporan yang dia terima pada 24 September 2024, ada pasangan calon di Pilkada Tapteng 2024 mengundang beberap kades di Kecamatan Badiri.

Dia menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 malam di Pandan, ada oknum kepala dinas yang menemui 6 kepala desa yang masing-masing berasal dari Kecamatan Barus dan Kecamatan Barus Utara.

“Pasangan calon ini bersama mentor politiknya bertemu dengan para kades yang dibantu oleh oknum kadis,” kata Pj Bupati Sugeng.

Ambil Alih Komando

Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kadis PMD Haluga Sitinjak dinonaktifkan karena kurang sehat dan harus mendapat perawatan khusus di luar kota.

Sugeng mengatakan dia akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PMD pada Senin, 7 Oktober 2024.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru