Anas Urbaningrum: Terjadi Kejumbuhan Aktor Politik dan Ekonomi yang akan Melahirkan Oligarki

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum. Foto: Antara

Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum. Foto: Antara

“Sekarang partai cenderung bukan lagi berbentuk CV atau perseroan terbatas (PT), tetapi (lebih) mendekati toko kelontong,” kata Anas Urbaningrum.

Dia berharap kampus harus mencermatai, bahwa dulu ada realitas kompetisi itu berbasis ideologi.

“Dulu, realitas politik digerakkan sistem ideologi partai. Kalau polarisasi berbasis ideologi tetapi sistemmya presidensial apakah melahirkan instabilitas politik,” kata alumni HMI ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anas mengatakan pragmatisme politik partai lebih berbahaya daripada pragmatisme ideologi negara karena ideologi negara sudah selesai.

“Bahkan ada partai baru sekalipun yang dirancang ownership-nya tunggal. Jadi kapan saja mau ganti pengurus atau memecat orang lebih mudah. Ada partai berpuluh tahun ikut Pemilu, tetapi tidak melakukan Musda dan Muscab,” ujar Anas.

Baca Juga  Respons Putusan MK, PDIP Serukan Partai Politik Rebut Kembali Kedaulatannya

“Ini menggambarkan cara pandang pengelolaan partai. Bagi pembelajaran, ini bagus menjadi bahan penelitian, tetapi dalam membangun konteks politik demokratis, tentu ini masih jauh,” imbuhnya.

Tradisi Konflik dan Konsensus

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 1997 – 1999 ini menyebut setidaknya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, membangun partai politik yang bagus sudah dianggap tidak penting.

Dia menilai selama ini partai politik menganggap perkakas yang penting adalah tujuan tercapai.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru