Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran, Pj Bupati: Belum Bisa Komentar

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mengaku belum mendapat informasi terkait penghentian penelusuran dugaan pertemuan kades dan paslon bupati, oleb Bawaslu.

“Saya belum dapat pemberitahuan resminya, jadi belum bisa berkomentar,” ujar Sugeng dalam balasan whatsapp kepada Topikseru.com.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng, menghentikan penelusuran terkait dugaan pertemuan antara sejumlah kepala desa dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rommi Preno Pasaribu, Rabu (16/10) malam.

Baca Juga  Kapolres Tapteng Imbau Paslon tak Nyatakan Kemenangan Sepihak

Menurut dia, penelusuran telah berlangsung selama 7 hari sejak Kamis (10/10) lalu. Dari penelusuran, informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana laporan Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil.

Rommi menerangkan, pihaknya belum menemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024.

“Pengakuan Kepala Desa yang diminta keterangan, mereka memang melakukan pertemuan, namun tidak ada bukti pertemuan itu,” katanya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru