Tok, MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Menang!

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Foto: Tangkapan layar

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Foto: Tangkapan layar

Kubu Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK

Sebelumnya, tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam petitumnya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta dilakukan pemungutan suara ulang, setidaknya pada wilayah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan.

“Yang pertama, secara jujur kami katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami meminta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Yance mengatakan empat daerah yang dimaksud mengalami bencana alam banjir saat hari pencoblosan itu, yakni Kabupaten Deli SerdangKabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.

Menurutnya, dampak bencana banjir pada hari pencoblosan Pilkada Sumut 2024 adalah menurunnya partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut menjadi dipertanyakan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKB Gelar Doa Bersama, Cak Imin Selipkan Doa Khusus untuk Presiden Prabowo
Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 15:17

PKB Gelar Doa Bersama, Cak Imin Selipkan Doa Khusus untuk Presiden Prabowo

Sabtu, 6 September 2025 - 22:51

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Berita Terbaru