Kubu Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK
Sebelumnya, tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam petitumnya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta dilakukan pemungutan suara ulang, setidaknya pada wilayah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan.
“Yang pertama, secara jujur kami katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami meminta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yance mengatakan empat daerah yang dimaksud mengalami bencana alam banjir saat hari pencoblosan itu, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.
Menurutnya, dampak bencana banjir pada hari pencoblosan Pilkada Sumut 2024 adalah menurunnya partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut menjadi dipertanyakan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2