Scroll untuk baca artikel
Politik

Tok, MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Menang!

×

Tok, MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Menang!

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Foto: Tangkapan layar

Kubu Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK

Sebelumnya, tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam petitumnya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta dilakukan pemungutan suara ulang, setidaknya pada wilayah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan.

“Yang pertama, secara jujur kami katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kami meminta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Baca Juga  Lolos Daftar Hitam, Eks Kontraktor Lampu Pocong Melenggang Raup Cuan di Pemkot Medan

Yance mengatakan empat daerah yang dimaksud mengalami bencana alam banjir saat hari pencoblosan itu, yakni Kabupaten Deli SerdangKabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.

Menurutnya, dampak bencana banjir pada hari pencoblosan Pilkada Sumut 2024 adalah menurunnya partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut menjadi dipertanyakan.