“Sedangkan Kemenag kabupaten/kota juga tidak melaksanakan rukyatul hilal, kecuali edukasi keadaan hilal di setiap lokasi rukyat,” ujar Azhari.
Sementara itu, Ahli Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra mengatakan, dilihat dari berbagai metode dan konsep, hilal dipastikan tidak terlihat di Aceh pada 29 Ramadhan 1446 Hijriah, sehingga ibadah puasa Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari.
Dirinya menyampaikan, baik menggunakan konsep rukyatul hilal, imkanur rukyat (kemungkinan melihat hilal) maupun konsep hisab, dapat dipastikan hilal masih berada di bawah ufuk saat magrib 29 Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan keadaan hilal masih minus di bawah ufuk pada hari ijtimak (29 Ramadhan) maka hilal dipastikan tidak akan terlihat dan bilangan bulan Ramadhan disempurnakan 30 hari,” katanya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya