Penetapan Awal Ramadan: Mengapa Ada Perbedaan? Ini Penjelasannya!

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Tim Observatorium Albiruni Unisba saat melakukan pemantauan hilal 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kampus Unisba, Kota Bandung. Foto: Antara

Ilustrasi - Tim Observatorium Albiruni Unisba saat melakukan pemantauan hilal 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kampus Unisba, Kota Bandung. Foto: Antara

Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia memakai kriteria Imkan Rukyat (visibilitas hilal).

Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Agama mempedomani kriteria baru yaitu MABIMS, yang juga menjadi rujukan oleh beberapa negara di Asia Tenggara seperti Brunei Darussalam, Singapura dan Malaysia.

Melansir website Mahkamah Syariah Aceh, ms-aceh.go.id, berikut penjelasan masing-masing kriteria tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.

2. Wujudul Hilal

Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal qhurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.

Baca Juga  Muhammadiyah Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Palestina di Yordania lewat Lazismu dan Muhammadiyah Aid
3. MABIMS

Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.

Melansir brin,go.id, MABIMS merupakan kriteria baru penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal yang menjadi rujukan oleh Menteri Agama dari empat negara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kriteria MABIMS baru diterapkan di Indonesia pada 2022, khususnya pada penentuan awal Ramadan dan hari raya 1444 H. Kriteria ini seturut dengan upaya unifikasi atau proses penyeragaman kalender Hijriah.

Upaya unifikasi ini dalam kajian fikih memperhatikan pendapat fukaha (ahli fikih) yang terbagi menjadi dua pandangan besar, yakni rukyat global dan rukyat lokal. Ada yang cenderung ke rukyat global (Hanafi, Maliki, dan Hambali) dan ada yang condong kepada rukyat lokal sekitar radius 120 km (Syafi’iyah).

Kriteria MABIMS berdiri di atas dasar data rukyat atau pengamatan global jangka panjang, parameter yang digunakan dalam kriteria MABIMS adalah parameter yang menjadi rujukan oleh para ahli hisab Indonesia, yaitu ketinggian hilal dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari), parameter tersebut menjelaskan aspek fisis rukyatul hilal.(*)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Efektif Membuat Live TikTok yang Ramai Pengunjung di Media Sosial
Komdigi Bekukan Tiktok Cuma Gara-gara TikTok Pte. Ltd Ingkar Soal Permintaan Data Aktivitas Live
Pengguna Tidak Bisa Live di Tiktok, Komdigi Bekukan Izin TikTok di Indonesia
GOOGLE Rayakan Ulang Tahun ke-27 dengan Doodle Nostalgia, Ajak Pengguna Kembali ke Tahun 1998
Ujaran Kebencian Marak di Media Sosial, Pemerintah Soroti Fitur Siaran Langsung
XLSMART, “Bersama, Melaju Tanpa Batas” Kini Hadir Semakin Luas di Indonesia
Link Simontok Browser Anti Blokir 2025: Fitur Unggulan dan Cara Menggunakannya
10 Prompt Miniatur AI Terbaik 2025 untuk Hasil Kreatif dan Realistis

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:41

Cara Efektif Membuat Live TikTok yang Ramai Pengunjung di Media Sosial

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:07

Komdigi Bekukan Tiktok Cuma Gara-gara TikTok Pte. Ltd Ingkar Soal Permintaan Data Aktivitas Live

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:26

Pengguna Tidak Bisa Live di Tiktok, Komdigi Bekukan Izin TikTok di Indonesia

Sabtu, 27 September 2025 - 15:32

GOOGLE Rayakan Ulang Tahun ke-27 dengan Doodle Nostalgia, Ajak Pengguna Kembali ke Tahun 1998

Minggu, 21 September 2025 - 08:01

Ujaran Kebencian Marak di Media Sosial, Pemerintah Soroti Fitur Siaran Langsung

Berita Terbaru