Topikseru.com, Langkat – Warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan Ranjau Darat yang diduga peninggalan masa penjajahan Belanda.
Benda berbahaya tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Bustami (55) saat mencangkul lahan untuk menanam palawija di Dusun Melati, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kamis (30/4/2026).
Tertanam 30 Cm di Dalam Tanah
Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, membenarkan adanya temuan tersebut.
- Wisata Jona Garden, Destinasi yang Cocok Nikmati Libur Panjang bersama Sahabat dan Keluarga
- Siswa SMP di Deli Serdang Buang Makanan MBG Diduga Basi, BGN Sumut Buka Suara
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bayi di Deli Serdang, Bukan Dianiaya Tapi Digigit Serangga
Menurutnya, ranjau darat itu awalnya tidak sengaja ditemukan saat alat cangkul mengenai benda keras di dalam tanah.
“Saksi menemukan ranjau darat yang tertanam sekitar 30 sentimeter. Karena merasa berbahaya, langsung melapor ke pihak desa,” ujarnya.
Polisi Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan
Mendapat laporan tersebut, personel kepolisian dari Polsek Tanjung Pura langsung turun ke lokasi untuk melakukan sterilisasi area.
Polisi juga memasang garis pengamanan dengan radius sekitar 200 meter guna menghindari potensi bahaya bagi warga sekitar.
Untuk penanganan lebih lanjut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan tim penjinak bom dari Polda Sumatera Utara.
Ranjau Dimusnahkan Tanpa Korban
Setelah dipastikan aman, ranjau darat tersebut kemudian dibawa ke lokasi khusus untuk dimusnahkan.
Proses disposal dilakukan di area Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, sesuai prosedur penanganan bahan peledak.
“Alat peledak tersebut dimusnahkan sesuai standar,” kata David.
Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan dalam Peristiwa ini.
Imbauan Polisi ke Masyarakat
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan benda mencurigakan, terutama yang diduga merupakan bahan peledak.
Penemuan ini menjadi pengingat bahwa sisa-sisa peninggalan perang masih berpotensi ditemukan dan membahayakan keselamatan.












