Topik Bea Cukai

Suasana persidangan terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras illegal di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Hukum & Kriminal

Karena Memproduksi Miras, Empat Orang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal | Rabu, 21 Agustus 2024 - 01:12

Rabu, 21 Agustus 2024 - 01:12

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sebanyak 4 orang dituntut selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena memproduksi minuman keras illegal. Keempatnya, yakni Rojekki Rudi…