Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.
Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.
Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
Dampak pembekuan izin TikTok
Dengan pembekuan izin tersebut, pengguna TikTok masih bisa mengakses media sosial asal China tersebut.
Hasilnya, aplikasi ini masih bisa menayangkan konten-konten dari pengguna TikTok.
Namun, kini sudah tidak ada lagi tools untuk Live. Dengan demikian, pengguna TikTok tidak bisa melakukan Live.












