Scroll untuk baca artikel
Iptek

Pengguna Tidak Bisa Live di Tiktok, Komdigi Bekukan Izin TikTok di Indonesia

×

Pengguna Tidak Bisa Live di Tiktok, Komdigi Bekukan Izin TikTok di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tiktok
Pemerintah membekukan izin TikTok di Indonesia mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025. Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses oleh pengguna. Hanya saja, pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan Live di medsos tersebut.

Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.

Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.

Baca Juga  6 Rekomendasi Lagu Butterfly Era untuk yang Sedang Bahagia

Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Dampak pembekuan izin TikTok

Dengan pembekuan izin tersebut, pengguna TikTok masih bisa mengakses media sosial asal China tersebut.

Hasilnya, aplikasi ini masih bisa menayangkan konten-konten dari pengguna TikTok.

Namun, kini sudah tidak ada lagi tools untuk Live. Dengan demikian, pengguna TikTok tidak bisa melakukan Live.