Hukum & KriminalUncategorized

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Pemberian Kredit yang Rugikan Negara

×

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Pemberian Kredit yang Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Kredit
FM, Analis Kredit bank pelat merah yang ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Foto: Humas Kejati Sumut

Ringkasan Berita

  • PT Prima Jaya Lestari Utama mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 65 miliar dari perbankan negara.
  • Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka adalah pegawai perbankan milik pemerintah dan P…
  • Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyebut dari hasil audit independen nilai kredit yang kepada PT PJLU sebesar Rp 65…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

PT Prima Jaya Lestari Utama mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 65 miliar dari perbankan negara.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka adalah pegawai perbankan milik pemerintah dan PT PJLU.

“Tersangka masing-masing inisial FM selaku analis kredit di bank pelat merah dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama,” kata Yos A Tarigan, Selasa (3/9).

Yos menjelaskan dalam proses pengajuan kredit, PT PJLU mengajukan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton per jam sebagai jaminan.

Dalam prosesnya FM selaku analis sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama.

“FM justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU atas pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan nilai agunan,” ujar Yos.

Baca Juga  Ruas Tol Lima Puluh - Kisaran Resmi Beroperasi Hari Ini, Gratis Tetapi...

Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyebut dari hasil audit independen nilai kredit yang kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.

Hasil audit menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

“Dengan FM tidak melakukan analisa terhadap kemampuan PT PJLU, menyebabkan perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya pada 2020,” ujar Yos A Tarigan.

Kemudian, berakhir dengan pelelangan jaminan PT PJLU dengan harga yang jauh di bawah nilai taksasi yang FM tetapkan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun alasan penahanan terhadap kedua tersangka karena penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kemudian, penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung mulai 2 -21 September 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Editor: Muchlis