Kemudian, berakhir dengan pelelangan jaminan PT PJLU dengan harga yang jauh di bawah nilai taksasi yang FM tetapkan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun alasan penahanan terhadap kedua tersangka karena penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung mulai 2 -21 September 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya