Uncategorized

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

×

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo
Roy Suryo ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya. Roy infornya dijemput ke rumahnya pagi ini sekira pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.(Foto: Topikseru.com/ cnnind)

Topikseru.com, JakartaPenyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026), kata tim kuasa hukum mereka. Roy dikabarkan dijemput ke rumahnya pagi ini sekira pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.   

Kepolisian belum memberikan keterangan apapun dan disebut akan menggelar konferensi pers Jumat siang.

Roy dan Tifa berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Roy, kata Khozinudin, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.

Tifa ditangkap dalam waktu yang berdekatan dengan penangkapan Roy. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut Tifa hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia saat ditangkap.

Ramdansyah berkata, Tifa sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral yang dijalaninya di Fakultas Kedokteran UI.

“Karena ditangkap, jadi sidang di Polda,” kata Ramdansyah.

Siapa tersangka lainnya?

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, delapan orang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

Selain Roy dan Tifa, para tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP. Mereka dituduh menyebar hasutan kepada publik untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Sementara itu, Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama seperti Roy dan Tifa.

Dari delapan tersangka ini, tiga di antaranya telah dibebaskan dari proses hukum, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya. Alasannya, mereka bersepakat menuntaskan proses hukum lewat jalur restorative justice.

Ajukan Permohonan Penangguhan

Sementara itu, Tim kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah kliennya ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Sejumlah tokoh disebut telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin melalui surat pernyataan.

“Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami sudah edarkan kepada sejumlah tokoh. Diantaranya yang sudah mengisi dan ada di atas materai adalah Pak Din Syamsuddin (tokoh Muhammadiyah), tinggal kami ambil,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Nantinya, salinan permohonan penangguhan penahanan akan mereka serahkan kepada penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka mengaku kecewa dengan langkah yang diambil penyidik. Sebab selama ini Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor dalam enam bulan terakhir.

Menurut Khozinudin, harusnya penyidik mengirimkan surat panggilan dulu jika memang berkaitan dengan status perkara yang sudah dinyatakan lengkap. “Kami sudah membuat agenda rapat untuk menyiapkan bagaimana kalau panggilan itu dilayangkan oleh penyidik sehubungan dengan akan ada tahap dua, sehingga kami bisa menghadirkan tersangka pada proses tersebut,” kata dia.

Hingga kini, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti alasan penangkapan ini. Namun saat mereka menanyakan hal ini melalui Roy Suryo, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan karena Roy dinilai menghalangi penyidikan.

Hal ini kemudian membuat kuasa hukum bertanya-tanya. Sebab perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyidikan sudah dirampungkan. “Lalu mereka berkata kalau tidak ditahan nanti katanya akan hadir di TV ini TV itu. Hadir di TV itu hak konstitusional dan menghargai undangan televisi. Dan yang disampaikan itu adalah pendapat, bukan mengulangi perbuatan,” tambah dia.

Delapan orang sempat jadi tersangka Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *