Nasional

Kejagung Temukan Uang Dolar Senilai Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom

×

Kejagung Temukan Uang Dolar Senilai Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom

Sebarkan artikel ini
Rupiah
Ilustrasi - Nilai tukar rupiah melemah hari ini, Selasa (19/8/2025)

Ringkasan Berita

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan uang tersebut ditemukan saat menggeledah kedia…
  • "Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uan…
  • Dia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus …

Topikseru.com, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan ribuan lembar uang dolar senilai Rp 5,5 miliar dari kediaman hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus suap vonis lepas tiga terdakwa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan uang tersebut ditemukan saat menggeledah kediaman Ali Muhtarom di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4) lalu.

“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan uang asing itu ditemukan dari dalam tas yang berada di bawah tempat tidur setelah mendapat informasi terkait lokasi penyimpanan dari Ali Muhtarom.

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Namun, Harli mengatakan terkait temuan uang pecahan dolar AS itu, pihaknya masih mendalami asal usul dan apakah uang tersebut hasil suap yang tengah didalami atau tidak.

“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari (kasus) yang lain, kami belum tahu,” kata Harli Siregar.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Kemudian, ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp 60 miliar tersebut berasal dari tim legal PT Wilmar Group.

Dia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.