Topikseru.com, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan ribuan lembar uang dolar senilai Rp 5,5 miliar dari kediaman hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus suap vonis lepas tiga terdakwa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan uang tersebut ditemukan saat menggeledah kediaman Ali Muhtarom di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4) lalu.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan uang asing itu ditemukan dari dalam tas yang berada di bawah tempat tidur setelah mendapat informasi terkait lokasi penyimpanan dari Ali Muhtarom.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya