Topikseru.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, akhirnya buka suara terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal batas wilayah ini ada timnya, baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi. Semua dibahas secara teknis dan melibatkan berbagai pihak, bukan keputusan sepihak,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5).
Penetapan Pulau Bukan Hasil Klaim Sepihak
Bobby menekankan bahwa penetapan status administratif keempat pulau tersebut bukan hasil klaim sepihak, melainkan keputusan bersama yang melalui pembahasan teknis antarwilayah dan pemerintah pusat.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya