Scroll untuk baca artikel
Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Alasannya!

×

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Pesan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan Layar YouTube Setpres

Topikseru.com – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim, dengan persentase tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior.

Pengumuman itu disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan dan memutuskan perkara.

“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo, disambut tepuk tangan meriah dari ribuan hakim yang baru saja dikukuhkan.

Baca Juga  Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Divonis Bebas MA

Prabowo menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji bervariasi, namun untuk hakim paling junior kenaikan mencapai 280 persen dari gaji saat ini.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan disertai pengawasan ketat dari pemerintah.

“Kami akan mengawasi (kenaikan gaji ini),” tegas Prabowo.

Presiden Prabowo Minta Pegawai Lain Sabar