Hukum & Kriminal

Kejari Medan Musnahkan 3,8 Kg Sabu dan 910 Perkara Inkrah, Komitmen Jaga Integritas Hukum

×

Kejari Medan Musnahkan 3,8 Kg Sabu dan 910 Perkara Inkrah, Komitmen Jaga Integritas Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejari Medan
Kejari Medan memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (26/6).

Ringkasan Berita

  • "Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah," kata Kasi Pemulihan Aset dan Peng…
  • Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Medan pada Kamis (26/6).
  • Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, BNN…

Topikseru.comKejari Medan memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum secara akuntabel. Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Medan pada Kamis (26/6).

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kasus, termasuk narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), hingga tindak pidana khusus (Pidsus).

3,8 Kilogram Sabu dan 2,2 Kilogram Ganja Dimusnahkan

Erwinta merinci bahwa dari 747 perkara narkotika, barang bukti yang dihancurkan meliputi 3,8 kilogram sabu-sabu, 2,2 kilogram ganja, 246,555 gram MDMA (ekstasi).

Selain itu, 24 perkara Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda juga termasuk dalam pemusnahan.

Barang bukti dari perkara Pidsus turut dihancurkan berdasarkan lampiran resmi surat perintah eksekusi.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025, tertanggal 25 Juni 2025.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan, menandakan keterlibatan lintas lembaga dalam proses penegakan hukum yang menyeluruh.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara,” tegas Erwinta.

Dia menambahkan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penegakan hukum yang tuntas, adil, dan akuntabel,” pungkasnya.