Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Medan Musnahkan 3,8 Kg Sabu dan 910 Perkara Inkrah, Komitmen Jaga Integritas Hukum

×

Kejari Medan Musnahkan 3,8 Kg Sabu dan 910 Perkara Inkrah, Komitmen Jaga Integritas Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejari Medan
Kejari Medan memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (26/6).

Topikseru.comKejari Medan memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum secara akuntabel. Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Medan pada Kamis (26/6).

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kasus, termasuk narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), hingga tindak pidana khusus (Pidsus).

3,8 Kilogram Sabu dan 2,2 Kilogram Ganja Dimusnahkan

Erwinta merinci bahwa dari 747 perkara narkotika, barang bukti yang dihancurkan meliputi 3,8 kilogram sabu-sabu, 2,2 kilogram ganja, 246,555 gram MDMA (ekstasi).

Selain itu, 24 perkara Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda juga termasuk dalam pemusnahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *