Topikseru.com, Medan – Perkara penadahan emas curian milik seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan berakhir dengan putusan yang relatif ringan. Terdakwa Medy Mehamat Amosta Barus (31) divonis 4 bulan 19 hari penjara setelah tercapai perdamaian dengan korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (27/4/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, menyebut vonis hakim disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Sudah divonis 4 bulan 19 hari. Putusan mempertimbangkan proses RJ antara terdakwa dan korban,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
[irp posts=”39214″ ]
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Medy dengan hukuman 8 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan setelah mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata hukuman.
Kronologi: Emas Curian Dijual Bertahap
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar terhadap korban Khamozaro Waruwu, seorang hakim di PN Medan.
Pelaku mencuri sejumlah perhiasan emas dari rumah korban di kawasan Medan Sunggal, kemudian menjualnya kepada terdakwa yang saat itu bekerja sebagai penjaga toko emas di Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Rangkaian Transaksi:
- 4 November 2025:
Medy membeli emas sekitar 14 gram (cincin, kalung, kerabu) seharga Rp20 juta tanpa dokumen resmi. - 8 November 2025:
Pelaku kembali menjual sekitar 30 gram emas kepada terdakwa dengan nilai Rp40 juta. - 12 November 2025:
Transaksi terbesar terjadi, yakni dua gelang emas 23 karat seberat 149,5 gram senilai Rp299 juta, dibayar sebagian tunai dan transfer.
[irp posts=”39414″ ]
Emas Dilebur untuk Hilangkan Jejak
Setelah membeli emas hasil curian tersebut, terdakwa diketahui melebur perhiasan menjadi emas murni kadar 99 persen. Langkah ini diduga untuk menghilangkan jejak asal-usul barang.
Dari seluruh transaksi, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta.












