Topikseru.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kepolisian Republik Indonesia (HUT Bhayangkara) bukan sekadar retorika seremonial. Di balik ucapan itu, terselip pesan kuat: Polri harus berbenah, lebih profesional, dan dicintai rakyat.
Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, menilai ucapan Prabowo sebagai “kode etik perbaikan” bagi institusi Polri.
“Pernyataan itu merupakan sinyal Presiden agar Polri memperkuat pelayanannya pada masyarakat. Ini sekaligus refleksi tema HUT Polri ke-79: ‘Polri untuk Masyarakat’,” ujarnya saat dihubungi Topikseru.com, Kamis (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Pilar Tugas Polri yang Diuji Publik
Merujuk pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri terdiri dari:
- Memelihara keamanan dan ketertiban,
- Menegakkan hukum, dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Namun, menurut pengamat kepolisian ini, yang menjadi sorotan paling tajam saat ini adalah aspek penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Masyarakat ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya untuk elit atau berduit, tapi juga bagi rakyat kelas menengah ke bawah,” ujarnya tegas.
Tuntutan Profesionalisme dan Responsif terhadap Laporan
Salah satu keluhan klasik masyarakat terhadap institusi Polri adalah respon lambat terhadap laporan polisi (LP), mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.
Hirwansyah menilai kinerja Polri harus dilihat sebagai amanat moral dan konstitusional.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya