Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR: Membaca Arah Politik di Balik Penghentian Kasus Korupsi Gula

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan impor gula. Foto: Bloomberg

Topikseru.com – Pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mendapat restu dari DPR RI.

Persetujuan ini membuka jalan bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menandatangani penghentian proses hukum Tom Lembong, terpidana kasus dugaan korupsi impor gula senilai hampir Rp 195 miliar.

Baca Juga  Tom Lembong Tulis Surat Mengharukan Tentang Keadilan dari Balik Jeruji

Keputusan yang lahir lewat Sidang Konsultasi Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7) malam itu menjadi catatan penting di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan media.

Kasus Korupsi Gula dan Vonis Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016 tanpa prosedur sah.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru