Topikseru.com – Tangis bahagia pecah di halaman Rutan Kelas I Medan, Minggu (17/8/2025). Di hari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.476 narapidana menerima remisi umum (RU II) dan 1.601 lainnya memperoleh remisi dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 94 napi langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke tengah masyarakat.
“Sebanyak 94 orang dinyatakan langsung bebas dan dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, usai upacara penyerahan remisi.
Apresiasi atas Perubahan Perilaku
Pemberian remisi, menurut Andi Surya, bukan sekadar pengurangan masa hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, perubahan perilaku, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Apresiasi atas Perubahan Perilaku
Pemberian remisi, menurut Andi Surya, bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Itu adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, perubahan perilaku, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya