Nasional

KPK Sita Harley Davidson, Ducati dan Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi

×

KPK Sita Harley Davidson, Ducati dan Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi

Sebarkan artikel ini

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, Uang Tunai dan Valas dari Kediaman Mantan Wamen Imigrasi

pemerasan imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede dan sepeda setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah, perhiasan, serta uang tunai dalam penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan layanan keimigrasian terhadap warga negara asing.

Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat. Tim penyidik KPK berada di lokasi selama sekitar lima jam untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah kendaraan mewah terlihat dibawa keluar dari lokasi. Di antaranya dua unit motor gede Harley Davidson, satu unit Ducati, serta dua mobil sport Porsche. Kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil derek yang keluar dari area kediaman usai proses penggeledahan berlangsung.

Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita berbagai barang bernilai tinggi lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan, uang tunai dalam mata uang rupiah, hingga valuta asing berupa dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing,” kata Budi dalam keterangannya.

Penggeledahan Usai Penetapan Delapan Tersangka

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.46 WIB. Tim KPK yang tiba di lokasi mendapat pengamanan dari personel Brigade Mobil (Brimob).

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” ujar Budi.

KPK meyakini penggeledahan tersebut akan menghasilkan bukti tambahan yang dapat memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat proses penyidikan.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” katanya.

Sita 10 Motor dan Tujuh Sepeda

Selain dua mobil sport, penyidik juga menyita 10 unit kendaraan roda dua yang terdiri dari motor gede, Vespa, serta sejumlah sepeda premium.

Dalam dokumentasi yang terlihat di lokasi, beberapa kendaraan roda dua dan sepeda diangkut menggunakan kendaraan khusus.

Sementara satu mobil derek lain keluar dari area rumah dengan muatan yang ditutupi kain sehingga belum diketahui secara pasti barang yang dibawa.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aset yang ditemukan selama proses penggeledahan.

Diduga Terima Uang Pemerasan Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.

Lembaga antirasuah menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan melibatkan praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus izin tinggal sementara di Indonesia.

Kuasa hukum Silmy Karim menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan selama dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berawal dari Pengusutan Kasus RPTKA

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi berawal dari pengembangan penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani KPK sejak 2025.

Menurut Setyo, penyidik menemukan indikasi adanya praktik pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian terhadap warga negara asing. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga akhirnya menetapkan delapan tersangka.

“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK saat ini masih menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *