Topikseru.com – Proses hukum kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya di Kabupaten Karo terus bergulir.
Meski tiga terdakwa telah divonis hukuman penjara seumur hidup, keluarga korban bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai masih ada aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan seumur hidup terhadap dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta memperberat hukuman Rudi Sembiring dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati.
“Putusan ini memang belum sesuai tuntutan maksimal, tapi sudah menunjukkan langkah signifikan dengan menyamakan hukuman bagi seluruh terdakwa,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban, Rabu, 3 September 2025.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Rico Sempurna
Meski demikian, Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut mendesak aparat untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI Koptu HB, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya