Hukum & Kriminal

Oknum Polisi di Tapanuli Tengah Ditangkap, Simpan 204 Gram Sabu di Kendaraan

×

Oknum Polisi di Tapanuli Tengah Ditangkap, Simpan 204 Gram Sabu di Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Polisi Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Narkoba

Polres Tapanuli Tengah
Personel Polres Tapanuli Tengah Aipda JEB ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Topikseru.com – Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Personel tersebut diketahui berinisial Aipda JEB. Ia diamankan di kediamannya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (5/5/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah Muhammad Alan Haikel membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkotika tersebut.

“Benar, ada personel kami yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Alan, Jumat (15/5/2026).

Terungkap dari Pengembangan Kasus Warga Sipil

Alan menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah polisi lebih dahulu menangkap seorang warga sipil berinisial RM pada 24 April 2026.

Dari tangan RM, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 8,3 gram.

“Kami sebelumnya menangkap pria berinisial RM. Dari tangan yang bersangkutan didapati sabu-sabu seberat 8,3 gram,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Aipda JEB.

Pengakuan itu kemudian menjadi dasar polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap oknum anggota tersebut.

“Berdasarkan keterangan RM, diketahui narkoba diperoleh dari Aipda JEB. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap personel yang terlibat,” katanya.

Polisi Temukan Sabu 204 Gram di Kendaraan Pelaku

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 204,92 gram dari oknum polisi itu.

Barang haram tersebut ditemukan dari kendaraan milik oknum polisi Polres Tapanuli Tengah inisial Aipda JEB.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.

“Hasil tes urine dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin,” ungkap Alan.

Terancam PTDH dan Jalani Proses Hukum

Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum tersebut.

Dari hasil pemeriksaan internal, Aipda JEB dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pemeriksaan kode etik sudah selesai dilaksanakan dan dijatuhkan sanksi berat PDTH. Namun sidang etik profesi Polri belum dilaksanakan,” pungkas Alan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *