Topikseru.com – Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Personel tersebut diketahui berinisial Aipda JEB. Ia diamankan di kediamannya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (5/5/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah Muhammad Alan Haikel membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota polisi yang terlibat kasus narkotika tersebut.
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bayi di Deli Serdang, Bukan Dianiaya Tapi Digigit Serangga
“Benar, ada personel kami yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Alan, Jumat (15/5/2026).
Terungkap dari Pengembangan Kasus Warga Sipil
Alan menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah polisi lebih dahulu menangkap seorang warga sipil berinisial RM pada 24 April 2026.
Dari tangan RM, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 8,3 gram.
“Kami sebelumnya menangkap pria berinisial RM. Dari tangan yang bersangkutan didapati sabu-sabu seberat 8,3 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Aipda JEB.
Pengakuan itu kemudian menjadi dasar polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap oknum anggota tersebut.
“Berdasarkan keterangan RM, diketahui narkoba diperoleh dari Aipda JEB. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap personel yang terlibat,” katanya.
Polisi Temukan Sabu 204 Gram di Kendaraan Pelaku
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 204,92 gram dari oknum polisi itu.
Barang haram tersebut ditemukan dari kendaraan milik oknum polisi Polres Tapanuli Tengah inisial Aipda JEB.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.
“Hasil tes urine dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin,” ungkap Alan.
Terancam PTDH dan Jalani Proses Hukum
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum tersebut.
Dari hasil pemeriksaan internal, Aipda JEB dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pemeriksaan kode etik sudah selesai dilaksanakan dan dijatuhkan sanksi berat PDTH. Namun sidang etik profesi Polri belum dilaksanakan,” pungkas Alan.












