Ringkasan Berita
- Meski begitu, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemanfaatan media publik adalah bagian dari hak pemerintah untuk menyamp…
- "Sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan, maka penggunaan media publik untuk meny…
- Pernyataan itu disampaikan menanggapi ramainya perdebatan publik terkait video pendek berisi capaian program Presiden…
Topikseru.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penayangan pesan pemerintah melalui media publik, termasuk bioskop, merupakan hal yang wajar selama sesuai aturan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi ramainya perdebatan publik terkait video pendek berisi capaian program Presiden Prabowo Subianto yang diputar di sejumlah bioskop.
“Sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu hal yang lumrah,” kata Prasetyo di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Lihat postingan ini di Instagram
Isi Video Program Prabowo di Bioskop
Video berdurasi singkat itu menampilkan cuplikan kegiatan Presiden Prabowo serta data capaian sejumlah program. Di antaranya:
- Produksi beras nasional yang mencapai 21,76 juta ton hingga Agustus 2025.
- Beroperasinya 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
- Pendirian 100 Sekolah Rakyat.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak 6 Januari 2025 telah menjangkau 20 juta penerima manfaat.
Video tersebut diputar sebelum film utama dimulai. Pihak bioskop juga menayangkan peringatan agar penonton tidak merekam layar saat video berlangsung.
Perdebatan Publik
Penayangan video ini memicu perbincangan di media sosial. Sebagian publik menilai langkah pemerintah sebagai bentuk sosialisasi program, namun ada juga yang mempertanyakan etika penggunaan ruang hiburan untuk kepentingan komunikasi politik.
Meski begitu, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemanfaatan media publik adalah bagian dari hak pemerintah untuk menyampaikan informasi pembangunan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan norma kenyamanan masyarakat.













