Nasional

Kepala BGN Nyatakan Dapur MBG Tetap Dapat Insentif Meski Distop Sementara, Asal Penuhi Syaratnya

×

Kepala BGN Nyatakan Dapur MBG Tetap Dapat Insentif Meski Distop Sementara, Asal Penuhi Syaratnya

Sebarkan artikel ini
motor MBG
Kepala BGN, Dadan Hindayana

Topikseru.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) SPPG yang disetop sementara operasionalnya (suspend) bisa tidak kehilangan insentif.

Dadan menjelaskan SPPG yang tidak mendapatkan insentif ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan.

Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP), maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Baca Juga  Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Dengan demikian, Dadan memastikan, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya, ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

Ia juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *