Hukum & KriminalNews

Pencuri Brankas Peternak Ayam di Sergai Ditangkap Setelah 8 Bulan Dilaporkan

×

Pencuri Brankas Peternak Ayam di Sergai Ditangkap Setelah 8 Bulan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Pencuri Brankas
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan saat memaparkan kasus pencuri brankas pengusaha ternak ayam di Kabupaten Sergai. (Foto: Istimewa)

Ringkasan Berita

  • Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap pelaku berinisial SC, warga …
  • Pelaku utama sepupu korban Menurut Panjaitan, pelaku SC mencuri brankas dari kantor peternakan milik Wirja Wijaya (34…
  • Mereka tertangkap setelah laporan berjalan kurang lebih delapan bulan.

TOPIKSERU.COM, SERGAIPolres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya meringkus komplotan pencuri brankas pengusaha ternak ayam di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Mereka tertangkap setelah laporan berjalan kurang lebih delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap pelaku berinisial SC, warga Dusun III, Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Pria berumur 21 tahun itu merupakan pelaku utama pencurian brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 270 juta.

“Pencuri brankas ini kita tangkap di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Panjaitan dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Panjaitan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku SC, personel kemudian meringkus pelaku MF (24) dan DH (24) dari lokasi dan waktu yang berbeda. Petugas menciduk pelaku MF dari rumahnya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (14/3/2024). Sedangkan DH ditangkap di Dusun V, Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, besoknya.

“Peran MF dan DH turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut,” katanya.

Pelaku utama sepupu korban

Menurut Panjaitan, pelaku SC mencuri brankas dari kantor peternakan milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan, Desa Sei Bamban pada Minggu (23/7/2023). Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai. Laporan pengaduan korban tertuang dalam LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 23 Juli 2023.

Baca Juga  Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah

Sejak korban membuat laporan pada 23 Juli 2023, personel Sat Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap komplotan pelaku di awal Maret 2024.

Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku SC masih sepupu dengan korban. Dia juga mantan pekerja di peternakan ayam milik korban. Tapi korban memecatnya sekitar tiga bulan sebelum pembobolan brankas.

“Pelaku SC sempat datang ke peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Pelaku ini sudah mengetahui seluk-beluk kantor peternakan ayam tersebut. Kuat dugaan pelaku beraksi pada Sabtu malam ataupun Minggu dini hari,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Panjaitan, setelah membobol kantor, pelaku SC membawa brankas milik korban ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor. Di sana dia bertemu dengan pelaku MF dan DH, yang merupakan teman kerja pelaku SC di Tanjungmorawa.

“Saat MF dan DH bertanya apa yang dibawa SC, gerak tubuh SC mencurigakan sehingga membuat MF dan DH tambah curiga dan semakin mendesaknya. Akhirnya, SC mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah brankas yang baru dicuri dari peternakan ayam di Seibamban,” katanya.

Selanjutnya, mereka bersama-sama membuka brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, pelaku SC memberikan masing-masing Rp 45 juta kepada MF dan DH.

“Pelaku SC menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH buat mamakai sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor,” ucap Panjaitan.

“Kita menjerat pelaku utama dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Pelaku MF dan DH kita jerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkasnya.