Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

×

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
HAP dan BS dua tersangka dugaan korupsi dua kapal tunda digiring petugas kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas I Medan, Kamis (25/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1800 HP di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Cabang Dumai tahun 2018–2021.

Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, di Kantor Kejati Sumut, Kamis, 25 September 2025.

Kerugian Negara Capai Rp 92,35 Miliar

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga  Lamine Yamal Cedera, Barcelona Kehilangan Andalan Saat Hadapi Valencia, Hansi Flick Geram!

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak pernah selesai maupun dimanfaatkan.

Disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Kejati Sumut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.